
PONOROGO-Tak hanya pihak kepolisian, nampaknya Komisi C DPRD Ponorogo juga gusar mendengar banyaknya tambang ilegal di sejumlah wilayah di Kabupaten Ponorogo.
Banyak pengusaha tambang yang ternyata beroperasi tanpa izin atau dengan izin yang telah kedaluwarsa (ilegal). Aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya merusak jalan akibat tonase berlebihan tetapi juga berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ponorogo.
Ketua Komisi C DPRD Ponorogo, Widodo, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tambang-tambang yang tak berizin (ilegal).
“Di Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tambang hanya diperbolehkan di wilayah Kecamatan Ngebel dan Sawoo, sedangkan di luar wilayah tersebut dianggap ilegal,” ujarnya, Minggu (9/2/2025) malam usai rapat paripurna DPRD Ponorogo.
Setelah sidak, DPRD akan mengadakan rapat dan hearing , karena izin tambang sebenarnya diputuskan oleh Provinsi Jawa Timur (Jatim),” tambahnya.
Widodo juga menyebutkan bahwa legislatif telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan penambang yang berada di Watu Gong (Kecamatan Jambon), dimana diakui bahwa izin tambang mereka telah habis.
“DPRD Ponorogo akan melakukan mediasi dengan penambang, dinas terkait, dan masyarakat terdampak. Keluhan masyarakat juga menjadi dasar dilakukannya aktivitas tambang ini,” ungkapnya.
“Legislatif juga akan berkonsultasi dengan ESDM Provinsi Jatim. Dan langkah ini mendapat ‘lampu hijau’ dari pimpinan DPRD Ponorogo,” tandasnya.(el)