FGD Pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau, Berpotensi Serap Ribuan Buruh Lokal

Spread the love

PONOROGO-Optimalkan potensi industri hasil tembakau, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdakum) Kabupaten Ponorogo menggelar Focus Group Discussion (FGD) Master Plan, Sentra Industri Hasil Tembakau di ruang Bantarangin, Pemkab Ponorogo, Senin (9/12/2024).

Kepala Disperdakum Kabupaten Ponorogo, Ringga Dwi Heri Irawan dalam paparannya mengungkapkan, bahwa FGD ini bertujuan untuk menyusun pedoman teknis penataan sentra industri hasil tembakau yang akan direalisasikan pada pertengahan tahun 2025 mendatang.

“Tujuannya untuk membuat konsep dan perencanaan tata ruang yang memberikan gambaran menyeluruh proyek pembangunan sentra industri hasil tembakau yang rencananya akan dibangun di Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan Ponorogo,” ucap, Rengga disela acara Forum Group Discussion (SIHT), di ruang Bantarangin Pemkab Ponorogo, Senin  (9/12/2024).

Lebih lanjut Rengga mengatakan, rencana pembangunan pabrik rokok ini kedepan akan mendapat pembiayaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT), Kementerian Keuangan dan akan disewa oleh pihak ketiga.

“Kedepan kita akan menggandeng PT Bijaksana Abadi dari kecamatan Siman. langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan memaksimalkan potensi pertumbuhan ekonomi lokal,” ungkapnya.

Rengga juga menjelaskan, kedepan pihaknya akan mengunakan tembakau lokal serta petani lokal sehingga tidak ada monopoli harga tembakau.

“Mayoritas pekerja di pabrik nantinya akan didominasi oleh perempuan. Di depan pabrik, akan ada juga UMKM yang mendukung kegiatan ekonomi lokal,” jelasnya.

Sementara, Pabrik rokok ini akan dibangun di area seluas 9.865 meter persegi. Ini merupakan aset daerah dengan kapasitas tujuh pabrik. Sedangkan proyek ini diperkirakan akan menyerap lebih dari 1.000 tenaga kerja, terutama dalam bidang linting dan giling rokok serta pengepakan.

“Pabrik ini akan beroperasi dengan kapasitas tembakau 20 persen berasal dari tembakau lokal. Sedangkan satu tahun produksi pabrik kelas III ini bisa mencapai hingga 500 juta batang rokok per tahun, dengan cukai sebesar 10 persen per batang per penebusan,” pungkasnya. (el)

Comments