Spread the love

Program Penghapusan Denda Pajak Daerah di Ponorogo Menyedot Animo Besar


PONOROGO – Program penghapusan denda tunggakan pajak daerah yang digulirkan oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo berhasil menyedot animo besar dari Wajib Pajak (WP). Hingga 19 November 2024, lebih dari 25.056 WP telah memanfaatkan program ini untuk menghapus denda piutang pada 10 jenis pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, pajak parkir, dan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Sejauh ini, sudah ada 25.056 WP yang memanfaatkan program penghapusan denda piutang pajak daerah,” ujar Kepala BPPKAD Ponorogo, Sumarno, pada Selasa (19/11/2024).

Sumarno mengungkapkan, dari 25.056 WP yang memanfaatkan program ini, BPPKAD berhasil mengumpulkan pemasukan sebesar Rp 1.971.151.384 untuk daerah.

“Kami optimis target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kami tetapkan untuk program ini akan tercapai sebelum batas waktu terakhir pada 31 Desember 2024,” ungkapnya.

Sumarno juga mengimbau para WP yang masih memiliki tunggakan pajak daerah untuk segera memanfaatkan program keringanan ini sebelum batas akhir dan denda diterapkan kembali.

“Kami menghimbau agar segera memanfaatkan program ini sebelum batas akhir. Pembayaran dapat dilakukan secara offline maupun online di website resmi SIPANDA-UNIK,” pungkasnya.(adv/el)


Comments