PONOROGO – Tak patuhi rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Ponorogo. Ketua DPC Partai Gerindra Ponorogo, Supriyanto mendapat surat sanksi peringatan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur.
Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jatim, Darmawan Susanto, membenarkan DPP Partai Gerindra telah mengintruksikan untuk memberikan sanksi perigatan keras terhadap Supriyanto Ketua DPC Gerindra Kabupaten Ponorogo.
“Sanksi yang diberikan kepada ketua DPC Gerindra Ponorogo sangat keras, karena Supriyanto yang merupakan kader senior ini melakukan perbuatan yang tidak sejalan dengan intruksi DPP Partai Gerindra yang telah memberikan (Rekomendasi) partai yang mengusung pasangan Sugiri Sancoko-Lisdyarita pada Pilkada 2024,” ucapnya, Sabtu (23/11/2024) malam.
Lebih lanjut Susanto mengatakan, surat Peringatan dari DPD Partai Gerindra Jatim atas instruksi DPP ini ada beberapa poin yang menjadi dasar adanya temuan kepada DPC Partai Gerindra Ponorogo beserta anggota fraksi (Gerindra Ponorogo).
“Ada bukti dari sejumlah PAC Partai Gerindra diarahkan untuk memenangkan paslon selain Sugiri Sancoko-Liadyarita,” ungkapnya.
Untuk diketahui beberapa poin isi Surat Instruksi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Jawa Timur Nomor JR/11-176/DPD-GERINDRA/2024 tertanggal 3 November 2024 berisi memuat Kewajiban Bagi Seluruh Jajaran Partai Gerindra Untuk Patuh dan Tegak Lurus Terhadap Keputusan Partai, khususnya dalam mendukung pasangan calon kepala daerah yang telah diusung oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, maka dengan ini kami menyampaikan peringatan resmi kepada DPC dan Fraksi Gerindra Kabupaten Ponorogo.
- DPC dan Fraksi Gerindra Kabupaten Ponorogo diwajibkan untuk mendukung sepenuhnya pasangan calon kepala daerah yang diusung oleh DPP Partai Gerindra. Dukungan ini harus dilaksanakan secara nyata dan terorganisir sesuai dengan visi dan misi partai.
- Segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan keputusan partai, termasuk memberikan dukungan dalam bentuk apa pun kepada pasangan calon yang tidak diusung oleh Partai Gerindra, adalah pelanggaran berat terhadap sumpah kader dan AD/ART P
- Pelanggaran terhadap instruksi ini akan dikenakan sanksi tegas, yaitu diajukan untuk pemberhentian keanggotaan melalui Majelis Kehormatan Partai (MKP)
sebagaimana diatur dalam ketentuan internal partai.
Kami mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap keputusan partai adalah wujud loyalitas, integritas, dan tanggung jawab yang harus dijalankan oleh setiap kader. Soliditas dan keberhasilan perjuangan partai bergantung pada komitmen kita bersama dalam menjalankan instruksi ini
Bertandatangan Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Anwar Sadad dan Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah. (el)
