Madiun, AE1 News – Untuk menggali data dan informasi dan mengetahui sejauh mana faktor pengulangan tindak pidana dari setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lapas Kelas IIA Madiun melakukan asesmen risiko kepada 140 WBP, Rabu (26/10/2022) pagi, di Aula Adi Sudjatno Lapas Pemuda Madiun.
Kegiatan yang menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun ini juga menjadi salah satu syarat dalam pemenuhan hak bersyarat WBP. Dimana mengharuskan adanya dokumen asesmen yang telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.
Kepala Bapas Kelas II Madiun, Roni Darmawan mengatakan, pihaknya sebagai stake holder turut serta membantu proses asesmem sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan hal remisi. Dalam kegiatan kali ini pihaknya menerjunkan sedikitnya 20 Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
“Kita sebagai stake holder tentunya ikut membantu. Bahwa assesmen sebagai salah satu syarat untuk hak remisi, maka kita akan bantu penuhi. Kita hari ini menerjunkan 20 PK (Pembimbing Kemasyarakatan),” jelas Roni.
Roni mengakui Lapas Pemuda bergerak cepat dalam penyesuaian undang-undang terbaru dan memperhatikan pemenuhan hak WBP terutama hak bersyarat. Ini sesuai amanat Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
“Luar biasa Lapas Pemuda Madiun yang perhatian terhadap pemenuhan hak WBP terutama hak bersyarat. Ini merupakan amanat Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” imbuhnya.
Sementara itu Kalapas Pemuda Madiun, Ardian Nova Christiawan juga mengapresiasi kepada Kabapas Roni dan jajaran, yang telah bersedia membantu memenuhi persyaratan asesmen untuk hak remisi para WBP. Menurutnya ini adalah sinergi di internal Kumham mewujudkan pelayanan prima tanpa pungli.
“Ini sinergi di internal Kumham untuk mewujudkan pelayanan prima tanpa pungli. Beliau ini responnya luar biasa untuk mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya,” pungkasnya saat dikonfirmasi, Kamis(27/10/2022) pagi. (Ay/ril_humas)
