PONOROGO- Semrawutnya dugaan penyalahgunaan program bantuan sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Ponorogo, mulai ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Hari ini, tim Kejaksaan Negeri Ponorogo bergerak cepat turun kelapangan menemui sejumlah agen atau e warung BNI 46 diberbagai wilayah.
Salah satunya terpantau mendatangi E Warung atau Agen Toko La Roiba yang terletak dijalan Yos Sudarso, Kecamatan Kota, Ponorogo.
Taufik, Agen BPNT mengatakan pihaknya telah menjadi agen selama 4 tahun.
“Kalau beras yang terakhir ini ambil di Ratnasari,” ucapnya.
Taufik juga menambahkan, Kita diarahkan atau diinstruksikan untuk mengambil di supplier oleh TKSK. Bahkan soal harga pun juga sudah ditentukan.
“Kemarin ada keluhan terkait beras. Ada yang dikembalikan sebanyak 4 karung. Karena katanya penerima beras kurang bagus dan tidak layak. Itu pada penyaluran ke 13 dan 14. Untuk daging dikirim masih dalam bentuk beku,” ungkapnya.
Sementara, Agen lain yang tidak ingin disebutkan identitasnya, menjelaskan, pengambilan beras kepada supplier tunjukkan TKSK Kecamatan itu tanpa di sertai order terlebih dahulu.
“Mengambil beras kepada supplier tunjukkan TKSK itu tanpa disertai order terlebih dahulu. Berbeda ketika kita mengambil di supplier lokal desa kita, harus pakai order dulu,” paparnya.
Menurutnya, sebenarnya para agen ingin mengambil beras dari supplier atau pengusaha lokal saja, karena dapat ikut serta membantu usaha pengusaha lokal.
“Sebenarnya kita mau ambil beras di pengusaha lokal saja. Tapi ya mau bagaimana lagi, kita sudah diarahkan begitu. Kadang-kadang kita kasihan kepada pengusaha lokal,” tuturnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Ahmad Affandi mengatakan pihaknya hanya ingin mendapatkan keterangan dan informasi pada agen agen BPNT.
“Hanya ingin memantau saja,” katanya singkat.
Seperti diketahui, penyaluran beras dan daging pada akhir bulan Desember 2021 lalu disejumlah agen bermasalah. Selain itu, dari keterangan sejumlah agen, penentuan Supplier dilakukan oleh TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan). Setelah ditelusuri lebih dalam dari berbagai sumber, penentuan Supplier berawal dari Koordinator Daerah Program Sembako Kabupaten.(el)
