Aneh, Sekelas Kejati dan Kejari Sok lupa Nama Dalam Pelimpahan Kasus Bambang

Spread the love

PONOROGO- Aneh tapi nyata itulah yang terjadi saat pelimpahkan berkas dan tersangka kasus pelanggaran UU ITE atas nama Bambang Tri Wahono ke Kejaksaan Negeri Ponorogo, Rabu (18/01/2022) kemarin.

Ia adalah Adhianto JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, saat dikonfirmasi media terkait kedatangannya ke kejaksaan Negeri Ponorogo mengaku melimpahkan berkas dan seorang tersangka. Namun sok –sok lupa ketika ditanya siapa tersangkanya dan terkait kasus apa.

“Tersangkanya namanya Bambang Tri gitu, Bambang siapa ya saya lupa ..karena kasus yang ditangani cukup banyak,” kata Adhianto kepada awak media didepan kantor kejaksaan negeri Ponorogo usai melakukan pelimpahan kemarin.

Bahkan Adhianto juga enggan menyebutkan namanya dan jabatannya di kejaksaan tinggi ketika di tanya awak media dalam posisinya mengawal tersangka untuk pelimpahan tahap dua tersebut.

“Gak perlu tahu namanya, wis gak… Tanya kasi Pidum nanti kasi pidum yang akan menjelaskan,”elak Adianto yang ternyata Jaksa Peneliti dikejaksaan Tinggi Jawa timur.

Hal senada juga disampaikan Bagus kurniawan, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ponorogo, ketika di konfirmasi awak media mengakui ada pelimpahan atau tahap 2 dari Kejati jatim, kasusnya adalah pelanggaran ITE namun datannya belum tahu. Sekarang masih dilakukan penelitian berkas, termasuk jeratannya juga belum tahu.

“Ini sekarang lagi penelitian nanti kami lihat dulu berkasnya nanti kami sampaikan,” terang Bagus Kurniawan alias Wawan.

Di informasikan, Bambang Tri Wahono mantan kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Ponorogo sekaligus mantan calon wakil bupati Ponorogo pada pilkada 2020 ditetapkan sebagai tersangka Polda Jatim.

Penetapan tersangka kepada Bambang Tri Wahono atas kasus pelanggaran UU ITE dan perzinahan dengan pelapor seorang anggota polisi dari Polres Ponorogo tentang perselingkungan dan perzinahan yang dilakukan Bambang Tri Wahono bersama Istri pelapor tertanggal 16 agustus 2021

Dalam kasus ini pelapor mengalami banyak tekanan dari berbagai pihak. Bahkan pelapor sempat disudutkan dengan tuduhan menerima uang tutup perkara sebesar 5 milyar dan dihukum dikorpnya. Padahal Pelapor tidak menerima uang yang dituduhkan tersebut sama sekali. (el)

Comments