Bukan Produk Jurnalistik, Yani Ancam Laporkan Pemilik Konten YouTube Pengunggah Dugaan Ijazah Palsu Bupati

Spread the love

PONOROGO- Beredarnya laporan dugaan ijazah palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ke Polda Jatim, memantik reaksi berbagai kalangan.

Salah satunya Muh. Yani, pengamat politik, hukum dan pemerintahan. Pria asal Madusari itu bahkan menilai laporan dugaan ijazah palsu itu terlalu dipaksakan.

“Sejak awal sudah dengar, untuk itu saya juga melakukan penelusuran,”katanya, Kamis (13/1,/2022).

Yani juga mengaku melakukan penelusuran karena didasari dirinya merupakan bagian dari masyarakat Ponorogo.

“Sekarang sudah muncul di media, jika Rektor Universitas Tri Tunggal Surabaya, telah menjamin dan menggaransi ijazah Bupati Ponorogo itu sah dan asli,”ucapnya.

Ia juga berharap agar berbagai pihak untuk tidak melakukannya hal-hal yang justru meresahkan masyarakat Ponorogo.

“Sudahlah, kini saatnya kita bersama-sama membangun Ponorogo ke arah yang lebih baik dan lebih hebat. Jangan justru memperburuk yang menyebabkan perpecahan dan keresahan masyarakat,”jelasnya.

Yani menambahkan, jika ada dugaan ijazah palsu, maka seharusnya yang dilaporkan adalah pihak universitas oleh mahasiswanya. Pasalnya, tidak hanya ratusan bahkan bisa ribuan mahasiswa menempuh pendidikan di kampus tersebut dan telah mendapatkan ijazah.

“Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko itu dua kali terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Jatim, Kemudian dua kali mendaftarkan diri menjadi Calon Bupati Ponorogo, ditahun 2015 dan 2020. Baru tahun 2020, terpilih. Tentu pihak KPU telah melakukan klarifikasi atas persyaratan, diantaranya ijazah. Dan sejauh ini tidak ada masalah,”bebernya.

Atas hal ini, lanjut Yani, masyarakat Ponorogo sudah bisa menilai atas laporan itu. Bahkan, bisa jadi pihak universitas akan melaporkan balik.

“Kita dukung kinerja Bupati Sugiri Sancoko dalam membangun Ponorogo. Jika berhasil maka kita dukung dua periode, jika gagal masyarakat bisa menentukan pilihan yang lain,”ungkapnya.

Sementara menangapi beredarnya Vidio YouTube yang meresahkan masyarakat dan bukan hasil produk jurnalistik, Yani berharap kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas oknum tersebut.

“Yang beredar itu kan Vidio YouTube, medsos sehingga pemilik konten bisa tersangkut pidana UU ITE. Dalam waktu dekat akan kita laporkan karena YouTube bukan produk jurnalistik yang berada di bawah lindungan Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers,” pungkasnya.(el)

Comments