MADIUN- Pria pengangguran yang mengaku baru menjalani bisnis haram berjualan narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi dan ganja selama lima bulan ini ditangkap polisi di Jalan Tawang Krida, Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, saat akan meranjau pesanan.
Adalah Novi Lukianto alias Kentrung (32), warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun ini, hanya mampu tertunduk pasrah saat digelandang polisi Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Madiun Kota, Senin (8/11/2021).
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat pers rilis, mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat.
Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang haram berupa pil ekstasi sedikitnya 47 butir yang dikemas dalam lima plastik klip, sabu-sabu seberat 59,38 gram yang sudah dijadikan 26 paket kecil siap jual, dan empat paket ganja seberat 588,25 gram.
“Yang bersangkutan kita tangkap karena menguasai narkotika golongan satu yang terdiri dari pil ekstasi kemudian sabu-sabu dan ganja, di daerah kelurahan Tawangrejo, pada tanggal 4 November 2021,” terang Kapolres.
Menurut Dewa, dengan ditangkapnya Kentrung ini artinya masih marak peredaran narkotika di Kota Madiun. Ia mengaku saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Yakni mengarah kepada bandar besar barang haram ini, termasuk apakah ada keterlibatan dengan jaringan Lapas Madiun.
“Hal ini menandakan Kota Madiun masih marak peredaran narkoba. Untuk tersangka lain ataupun komplotannya sedang kita lakukan pengembangan. Yang berangkutan bisa digolongkan sebagai pengedar dari jumlah barang bukti yang dimiliki,” kata Dewa.
Dewa melanjutkan, saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di tahanan Polres Madiun Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka terbukti melanggar Pasal 114 Subsider Pasal 112 dan Pasal 111 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. (dy/el)
