BPPKAD Ponorogo Jamin THR dan Gaji ke-13 ASN Aman

 

PONOROGO– Efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tak hanya untuk sejumlah kementerian dan lembaga saja, namun juga berdampak signifikan pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

Sumarno, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, mengungkapkan, banyak proyek kegiatan fisik dan non-fisik yang akhirnya harus di-refocusing karena tidak ada lagi anggaran dari pusat.

Total anggaran yang dihapus akibat kebijakan ini mencapai Rp21 miliar. Dengan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) dari Rp15 miliar menjadi 0 rupiah, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk irigasi dari Rp1,8 miliar menjadi 0 rupiah.

“DAU untuk infrastruktur yang semula dialokasikan sebesar Rp 15 miliar kini menjadi nol rupiah alias dihapus. Begitu juga dengan DAK fisik untuk irigasi sebesar Rp 1,8 miliar yang juga dihapus,” ungkap Sumarno, Senin (17/2/2025).

Sumarno menambahkan, untuk DAK non-fisik di Dinas Kesehatan yang awalnya sebesar Rp46 miliar kini di refocusing cukup besar.

”Dinas kesehatan saat ini hanya ada Rp200 juta saja,” katanya.

Akibat pemangkasan anggaran ini, seluruh program yang didanai dari anggaran pusat otomatis tidak bisa dijalankan lagi.

Pemkab Ponorogo pun tidak bisa berbuat banyak selain menunggu apakah dana tersebut akan dianggarkan kembali dalam perubahan APBD 2025 yang dijadwalkan dibahas pada Mei mendatang.

“Meski ada pengurangan anggaran, untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan gaji ke-13 dipastikan aman,” pungkasnya.(adv/el)

Comments