Utak-atik Tambang Ponorogo, 18 Lokasi Hanya Tiga Galian C Berizin

Spread the love

PONOROGO-Aktivitas tambang galian C yang tidak memiliki izin resmi di Kabupaten Ponorogo, terus menjadi sorotan publik. Bahkan dari 18 lokasi pertambangan hanya tiga yang memiliki izin resmi dan membayar Pajak Daerah.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo, Sumarno mengungkapkan di wilayah kabupaten Ponorogo hanya ada tiga usaha yang telah resmi memiliki izin usaha pertambangan.

” Dari data di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPPKAD) Ponorogo, ada sebanyak 18 pengusaha tambang yang aktif melakukan aktivitas pertambangan hanya 3 penambang saja dan membayar pajak. Sedangkan 15 penambang lainnya berstatus ilegal dan tidak membayar pajak,”  ujar Kepala BPPKAD Ponorogo Sumarno, Jum’at (31/01/2025).

Sumarno menambahkan lokasi tambang yang berijin dan membayar pajak daerah itu antara lain,  di kecamatan Sawoo  PT. Temon Indah Perkasa, melakukan penambangan batu andesit. CV. Tambang Berkah Sentosa berada di kecamatan Pulung memiliki operasi produksi Tras. Sedangkan PT. Bungkus Adi Guna, di Kecamatan Ngebel berada di desa Ngrogung dan Wates dengan operasi produksi Tras.

” Mereka pertahun membayar pajak MBLB ( Mineral Bukan Logam dan Batuan) untuk jenis pasir tras dan batu andesit, sebanyak Rp 76 juta rupiah dalam setahun,” tambahnya.

Sumarno juga mengaku prihatin, masih banyaknya penambang Galian-C di Ponorogo yang ogah membayar pajak. Pasalnya, pihaknya merinci estimasi keuntungan para pelaku tambang ini bisa mencapai Rp 2,4 miliar per tahun.

” Ya sungguh disayangkan, padahal pajak yang mereka bayar ini digunakan untuk pembangunan Ponorogo, diantaraya memperbaiki jalan-jalan rusak, yang juga disebabkan oleh aktifitas pengangkutan matrial tambang oleh truk dump,” keluhnya.

Pihaknya berharap, para pelaku tambang ilegal ini dapat segera mengurus ijinnya dan membayar pajak. Pasalnya, pembayaran itu dikembalikan lagi untuk masyarakat Ponorogo yang secara langsung terkena imbas dari aktivitas pertambangan ini.

” Kami harap segera mengurus ijinlah. Apa yang anda lakukan itu minimal ada kontribusinya untuk pembangunan daerah. Masyarakat juga ikut merasakan manfaatnya,” harapnya.(el)

Ilustrasi (elno * ae1news.com)
Comments