‘Ngoceh’, Ketua LSM Ponorogo Seret Oknum Anggota Polisi Ke-Ditresnarkoba Polda Jatim

Spread the love

SURABAYA AE1NEWS.COM- Tak hanya ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Ponorogo, Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim juga berhasil meringkus seorang oknum anggota polisi berpangkat AIPTU yang bertugas di Polres Pacitan Jawa Timur atas kepemilikan narkoba.

Informasi yang dihimpun, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim, penangkapan pelaku baru ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku, Sutiyas Hadi Riyanto (52) yang digerebek di rumahnya di jalan Prajuritan, Kelurahan Mangkujayan Kecamatan Kota, Kabupaten Ponorogo, Rabu (10/8/2022) malam lalu.

” Hanya selisih satu hari penguna dan pengedar narkoba antar Kabupaten ini berhasil diamankan di dua tempat yang berbeda. Pelaku Tyas diamankan di rumah kos, sedangkan pelaku berinisial Ars, warga Sidoarjo, Kecamatan Pulung diamankan dirumahnya. Diduga pelaku baru hasil pengembangan ini merupakan anggota oknum polisi berpangkat AIPTU dan bertugas Polres Pacitan,” papar, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim AKP Hasran.

Lebih lanjut Hasran mengatakan, saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolda Jatim.

” Nanti akan disampaikan oleh Pak Direktur. Yang jelas kedua pelaku sudah kita amankan dan saat ini masih terus melakukan pengembangan,” kata mantan Ketua Tim Cobra Polres Lumajang ini.

Sementara dalam penangkapan seorang oknum anggota polisi ini, Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti yang siap edar dan bekas alat hisap narkoba.

Diberitakan sebelumnya, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Ponorogo ditangkap atas laporan masyarakat karena perbuatanya sering meresahkan masyarakat.

” Jika terbukti bersalah, kedua budak Narkoba ini di jerat dengan pasal 112 dan 114, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Namun nanti biar disampaikan oleh Pak Direktur dalam release kepada rekan-rekan media,” pungkas AKP Hasran.(el)

Comments