Dugaan Penganiayaan Kakak Beradik, Polisi Amankan 5 Orang Tersangka

Spread the love

MAGETAN – Usai mendapat laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap kakak beradik, Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan sebanyak 5 orang.

Diamankannya sebanyak 5 orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan kakak beradik di bawah umur tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo.

” Benar kami telah amankan sebanyak 5 orang tersangka malam tadi dari beberapa tempat berbeda. Kelima orang tersangka ini diduga terlihat dalam dugaan penganiayaan anak bawah umur yang sebelumnya melaporkan bersama orang tuanya ke Unit PPA,” katanya Budi kepada ae1news.com, Sabtu (08/01/2022) pagi.

Mengenai dugaan sertanya, lanjutnya, yaitu pencabulan masih perlu pembuktian lebih lanjut. Namun untuk dugaan penganiayaan telah dilakukan visum dan cukup bukti untuk dilakukan penahanan terhadap 5 orang yang sekarang telah diamankan.

” Bila dalam pemeriksaan benar kelimanya terbukti melakukan penganiayaan meraka kita jerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 KUHP, ” jelas Budi.

Terakhir, perwira menengah tersebut menyampaikan, untuk dugaan perbuatan cabul masih perlu pendalaman dan pembuktian lebih lajut. Yang jelas saat ini untuk tindakan penganiayaan terhadap kedua korban telah dilakukan VER ke RSUD dr. Sayidiman, Melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, kemudian melaksanakan gelar perkara untuk proses penyelidikan ke- penyidikan.
Penyitaan, mengamankan barang bukti dan penangkapan terhadap 5 orang pelaku.

” Lima orang yang berhasil kita amankan adalah ‘S’ pensiunan kemudian ‘S’ lagi,  ‘P’ warga desa Parang kemudian ‘K’ warga Desa Tamanarum dan ‘A’ warga desa Pragak Kecamatan Parang. Kelima orang di atas telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kakak beradik masih berusia di bawah umur asal Kecamatan Parang Kabupaten Magetan diduga menjadi korban penganiayaan dan pelecehan sek oleh seorang pensiunan TNI. Korban juga alami penyiksaan fisik disundut rokok hingga diinjak dengan kursi oleh pelaku. Tak terima dengan perlakuan terhadap anaknya, orang tua melaporkanya kepada Polisi dengan didampingi LBH pada Jumat 07 Januari 2022 siang. (el).

Comments